>

JASA OLAH DATA PEMBUATAN SKRIPSI, TESIS DAN DISERTASI

metode penelitian hukum (studi kasus yuridis sosiologi)



1.      Pendekatan Masalah
Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk   mempelajari satu ataubeberapa gejala hukum tertentu dengan cara menganalisanya[1]. Penulis dalam melakukan penelitian ini, guna mendapatkan hasil penelitian yang mempunyai nilai validitas yang tinggi serta dipertanggung-jawabkan secara ilmiah, maka diperlukan suatu metode penelitian yang tepat. Metode penelitian yang tepat juga diperlukan untuk   memberikan pedoman serta arah dalam mempelajari dan memahami objekyang di teliti, sehingga penelitian ini dapat berjalan dengan baik danlancar sesuai dengan yang telah direncanakan diperlukan adanya suatu pendekatan masalah dalam penelitian ini.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat, pendekatan sosiologis hukum merupakan pendekatan yang digunakan untuk   melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Berfungsi sebagai penunjang untuk   mengidentifikasi dan mengklrarifikasi temuan bahan non hukum bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum.
2.      Sumber dan Jenis Data
Metode penelitian yang dapat dipergunakan untuk   memperoleh data guna menyusunskripsi ini sebagai berikut :
a.       Data Primer
Data Primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian yangberhubungan dengan masalah yang akan diteliti[2].
b.      Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan menelusuri literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah yang disesuaikan dengan pokok  permasalahan yang ada dalam skripsi ini.Jenis data sekunder dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer yang diperoleh dalam studi dokumen, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, yang diperoleh melalui studi literatur[3]. Adapun data sekunder terdiri dari :
Bahan hukum primer yaitu Bahan-bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari :
1)      Kitab Undang-undang Hukum Pidana
2)      Bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti,hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum. Bahan hukum tersier yaitu yakni bahan yang memberikan petunjukmaupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder; contohnya adalah kamus ensiklopedia, indeks,kumulatif, dan seterusnya[4].
3.      Penentuan Narasumber
Narasumber adalah orang yang memberikan informasi/keterangan secara jelas atau menjadi sumber informasi. Keterangan atau jawaban tersebut dapat di sampaikan dalam bentuk tulisan atau lisan ketika menjawab wawancara. Metode wawancara seringkali dianggap sebagai metode yang paling efektif dalam pengumpulan data primer di lapangan. Dianggap paling efektif oleh karena interviewer dapat bertatap muka langsung dengan responden untuk   menanyakan prihal pribadi responden,fakta-fakta yang ada dan pendapat (opinion) maupun persepsi diri responden dan bahkan saran-saran responden[5].
Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi responden dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.       Kapolsek Gayamsari Kota Semarang
b.      Penyidik Polsek Gayamsari

4.      Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Data
a.       Pengumpulan Data
Setiap penelitian, bagaimana bentuknya, memerlukan data.Data inilah keterangan mengenai sesuatu. Keterangan ini mungkin berbentuk angka atau bilangan dan mungkin juga berbentuk kalimat atau uraian responden[6].
Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini dilakukan dengan prosedur sebagaiberikut:
1)      Studi Pustaka (Library Research)
Studi kepustakaan dimaksudkan untuk   memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan serangkaian kegiatan berupa membaca, mencatat, mengutip dari buku-bukuliteratur serta informasi yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan.
2)      Studi Lapangan (Field Research)
Studi ini dilakukan dengan maksud untuk   memperoleh data primer
yang dilakukandengan metode wawancara (interview) secara langsung kepada responden yang telahditentukan terlebih dahulu.
b.      Pengelolahan Data
Pengolahan data adalah kegiatan merapikan data hasil pengumpulan data di lapangan sehingga siap pakai untuk   dianalisa responden[7]. Data yang terkumpul melalui kegiatan pengumpulan data diproses melalui pengolahan data, pengolahan data dilakukan dengan cara:
1)      Seleksi data, yaitu data yang diperoleh untuk   disesuaikan dengan pokok bahasan dan mengutip data yang dari buku-buku literatur dan instansi yang berhubungan dengan pokok bahasan.
2)      Klasifikasi data, yaitu menempatkan data-data sesuai dengan ketetapan dan aturanyang telah ada.
3)      Sistematisasi data, yaitu penyusunan data menurut tata urutan yang telah ditetapkan sesuai dengan konsep, tujuan dan bahan sehingga mudah untuk  dianalisis datanya.
5.      Analisis Data
Tujuan analisis data adalah menyederhanakan data dalam bentuk yang mudah dibaca dan diidentifikasikan responden[8]. Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan analisis kualitatif dideskripsikan dalam bentuk penjelasan dan uraian-uraian kalimat, setelah data dianalisis dan ditarik kesimpulan dengan cara indukatif, yaitu suatu cara berfikir yang dilakukan pada fakta-fakta yang bersifat umum kemudian dilanjutkandengan keputusan yang bersifat khusus.


[1]Soerjono Soekanto. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
[2]Ibid.
[3]Ibid.
[4]Ibid.
[5]Sayuti Husin. 1989. Pengantar Metodologi Riset. Jakarta: Fajar Agung.
[6]Bambang Waluyo. 2008. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
[7]Bambang Waluyo. 2008. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
[8]Ibid.