1.
Pendekatan Masalah
Penelitian hukum
merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika,
dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk
mempelajari satu ataubeberapa
gejala hukum tertentu dengan cara menganalisanya[1]. Penulis dalam
melakukan penelitian ini, guna mendapatkan hasil penelitian yang mempunyai
nilai validitas yang tinggi serta dipertanggung-jawabkan secara ilmiah, maka
diperlukan suatu metode penelitian yang tepat. Metode penelitian yang tepat juga
diperlukan untuk memberikan pedoman serta arah dalam
mempelajari dan memahami objekyang di teliti, sehingga penelitian ini dapat berjalan
dengan baik danlancar sesuai dengan yang telah direncanakan diperlukan adanya
suatu pendekatan masalah dalam penelitian ini.
Metode pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu
pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat, pendekatan sosiologis hukum
merupakan pendekatan yang digunakan untuk
melihat aspek-aspek hukum dalam
interaksi sosial di dalam masyarakat. Berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklrarifikasi temuan
bahan non hukum bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum.
2.
Sumber dan Jenis Data
Metode penelitian
yang dapat dipergunakan untuk memperoleh data guna menyusunskripsi ini
sebagai berikut :
a.
Data
Primer
Data Primer
adalah data yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian yangberhubungan dengan masalah yang akan diteliti[2].
b.
Data
Sekunder
Data sekunder
adalah data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan menelusuri
literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah yang disesuaikan dengan
pokok permasalahan yang ada dalam skripsi
ini.Jenis data sekunder dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer yang
diperoleh dalam studi dokumen, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, yang
diperoleh melalui studi literatur[3]. Adapun data sekunder terdiri dari :
Bahan hukum
primer yaitu Bahan-bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari :
1)
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana
2)
Bahan
hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer,
seperti,hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum. Bahan hukum
tersier yaitu yakni bahan yang memberikan petunjukmaupun penjelasan terhadap
bahan hukum primer dan sekunder; contohnya adalah kamus ensiklopedia,
indeks,kumulatif, dan seterusnya[4].
3.
Penentuan Narasumber
Narasumber adalah
orang yang memberikan informasi/keterangan secara jelas atau menjadi sumber
informasi. Keterangan atau jawaban tersebut dapat di sampaikan dalam bentuk
tulisan atau lisan ketika menjawab wawancara. Metode wawancara seringkali
dianggap sebagai metode yang paling efektif dalam pengumpulan data primer di
lapangan. Dianggap paling efektif oleh karena interviewer dapat bertatap muka langsung
dengan responden untuk menanyakan prihal pribadi
responden,fakta-fakta yang ada dan pendapat (opinion) maupun persepsi diri responden dan bahkan saran-saran
responden[5].
Berdasarkan uraian di
atas maka yang menjadi responden dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
a.
Kapolsek
Gayamsari Kota Semarang
b.
Penyidik
Polsek Gayamsari
4.
Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Data
a.
Pengumpulan
Data
Setiap penelitian,
bagaimana bentuknya, memerlukan data.Data inilah keterangan mengenai
sesuatu. Keterangan ini mungkin berbentuk angka atau bilangan dan mungkin juga
berbentuk kalimat atau uraian responden[6].
Teknik pengumpulan
data dalam skripsi ini dilakukan dengan prosedur sebagaiberikut:
1)
Studi
Pustaka (Library Research)
Studi kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan
serangkaian kegiatan berupa membaca, mencatat, mengutip dari buku-bukuliteratur
serta informasi yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan.
2)
Studi
Lapangan (Field Research)
Studi ini dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data primer
yang dilakukandengan metode wawancara (interview) secara langsung kepada
responden yang telahditentukan terlebih dahulu.
b.
Pengelolahan
Data
Pengolahan data adalah kegiatan
merapikan data hasil pengumpulan data di lapangan sehingga siap pakai untuk dianalisa responden[7].
Data yang terkumpul melalui kegiatan pengumpulan data diproses melalui pengolahan data,
pengolahan data dilakukan dengan cara:
1)
Seleksi
data, yaitu data yang diperoleh untuk disesuaikan dengan pokok bahasan dan mengutip
data yang dari buku-buku literatur dan instansi yang berhubungan dengan pokok
bahasan.
2)
Klasifikasi
data, yaitu menempatkan data-data sesuai dengan ketetapan dan aturanyang telah
ada.
3)
Sistematisasi
data, yaitu penyusunan data menurut tata urutan yang telah ditetapkan
sesuai dengan konsep, tujuan dan bahan sehingga mudah untuk dianalisis datanya.
5.
Analisis Data
Tujuan analisis data adalah menyederhanakan data dalam
bentuk yang mudah dibaca dan diidentifikasikan responden[8].
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menggunakan analisis kualitatif dideskripsikan dalam bentuk
penjelasan dan uraian-uraian kalimat, setelah data dianalisis dan ditarik kesimpulan
dengan cara indukatif, yaitu suatu cara berfikir yang dilakukan pada fakta-fakta yang bersifat umum kemudian
dilanjutkandengan keputusan yang bersifat khusus.
[1]Soerjono Soekanto. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
[2]Ibid.
[3]Ibid.
[5]Sayuti Husin. 1989. Pengantar Metodologi Riset. Jakarta:
Fajar Agung.
[6]Bambang Waluyo. 2008. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta:
Sinar Grafika.
[7]Bambang Waluyo. 2008. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta:
Sinar Grafika.